Lembaga Sertifikasi Profesi
Pendidikan Bahasa Inggris

Standar kompetensi yang digunakan adalah SKKNIberdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia NomorKEP.158/MEN/VIII/2010 Tentang PenetapanRancangan Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia Sektor Jasa Pendidikan Bidang BahasaInggris Sub Bidang Bahasa Inggris UntukPariwisata Tata Graha Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

VISI

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Terdepan Dalam
Memastikan Kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang
Pendidik dan pengguna Bahasa Global yang diakui oleh
dunia kerja ditingkat nasional dan internasional

MISI

  1. Melaksanakan sertifikasi profesi secara objektif dan independen.
  2. Melakukan peningkatan kompetensi Sumber Daya
    Manusia (SDM) melalui sertifikasi kompetensi dan pemeliharaan sertifikasi kompetensi
  3. Mengembangkan Sumber Daya Manusia Lembaga
    Sertifikasi Profesi
  4. Mengembangkan sarana dan prasarana termasuk
    sistem informasi teknologi Lembaga Sertifikasi Profesi
  5. Mengembangkan skema dan perangkat asesmen
    terkini.
  6. Mengembangkan tata kelola dan pengelolaan manajemen Lembaga Sertifikasi Profesi
  7. Mengembangkan sistem infor masi teknologi sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke 3

Program Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi